Senin 08 Jan 2018 21:25 WIB

KPK Banding Vonis Mantan Dirut PT DGI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang Sumatra Selatan Dudung Purwadi usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang Sumatra Selatan Dudung Purwadi usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terhadap mantan direktur utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi. Jaksa Penuntut Umum KPK menilai vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana serta pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan itu terlalu rendah dari tuntutan Jaksa.

"Ya banding. Karena vonis pidana penjara ataupun uang pengganti masih lebih rendah dari tuntutan JPU," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/1).

Dudung Purwadi divonis empat tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dudung dinilai terbukti melakukan korupsi proyek RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, Denpasar, Bali tahun anggaran 2009 dan 2010 serta pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna Sumatra Selatan tahun 2010-2011.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Dudung divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim juga tidak membebankan uang pengganti kepada Dudung dan membebankan kerugian negara kepada PT Duga Graha Indah (DGI) yang sudah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) yaitu sebesar Rp 14.480.659.605 untuk proyek pembangunan RS Pendidikan khusus Universitas Udayana 2009-2010 dan uang pengganti sebesar Rp 33.426.717.289 untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Sumsel 2010-2011.

Hakim juga memerintahkan pembukaan 16 rekening bank atas nama Dudung dan dua sertifikat tanah karena dinilai tidak terkait perbuatan pidana. Pertimbangan lain adalah Dudung tidak dituntut penggantian uang pengganti dan dibebankan kepada PT NKE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement