REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara soal surat penonaktifan Akbar Faizal dari keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 16 Desember 2015.
Fahri mengatakan, surat tentang penonaktifan itu merupakan tindak lanjut dari surat pimpinan MKD yang telah memutuskan menerima pengaduan dan tindakan kepada anggota MKD dari Fraksi Nasdem tersebut.
Menurutnya hal itu sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD. Khususnya Pasal 36 dan 37.
Pasal 36 ayat 2 menyebutkan, jika ada pengaduan tentang dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sidang sebagaimana diatur dalam peraturan ini yang dilakukan oleh Pimpinan dan/ atau anggota MKD, pengaduan ditindaklanjuti oleh MKD berdasarkan hasil rapat MKD.
Sementara Pasal 37 ayat 1 menyatakan, dalam hal teradu adalah pimpinan dan/atau anggota MKD dan pengaduan dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap dalam sidang MKD, MKD memberitahukan kepada Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa Teradu akan diproses lebih lanjut.
Pasal 37 ayat 2 juga menyebut, setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPR menonaktifkan sementara waktu pimpinan dan/ atau Anggota MKD yang diadukan.
''Dalam hal surat dimaksud di atas saya hanya membubuhkan tanda tangan di atas draft surat yg dibuat oleh sekretariat rapat pimpinan. Saya tidak dapat menolak atau menyetujui, karena sifat pimpinan DPR hanya meneruskan surat MKD,'' kata Fahri, dalam keterangan pers tertulis diperoleh Republika.co.id Kamis (17/12).
Fahri mengatakan, dirinya adalah koordinator Kesra yang bertanggung jawab atas surat-menyurat antara pimpinan DPR dan MKD. Menurut dia, tidak ada yang bersifat pribadi dalam surat tersebut. ''Semua surat merupakan hasil rapat baik MKD maupun pimpinan DPR,'' ucapnya.