Jumat 05 Oct 2018 01:45 WIB

MKD: Laporan Soal Penyebaran Hoaks Ratna Sedang Diverifikasi

Sejumlah anggota DPR dilaporkan ke MKD dengan dugaan pelanggaran etik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Reiny Dwinanda
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan terhadap sejumlah anggota DPR terkait dugaan penyebaran hoaks. Kasus tersebut bermula dari klaim aktivis Ratna Sarumpaet yang mengaku dikeroyok sampai wajahnya lebam.

"Sudah diterima dan sedang diverifikasi," kata Sufmi kepada Republika.co.id, Kamis (4/10).

Sementara itu, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding menjelaskan bahwa masa verifikasi membutuhkan waktu 14 hari kerja. Ia juga mengatakan tidak semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

"Setiap laporan yang masuk tentunya MKD akan melakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil atau material sesuai tata beracara MKD peraturan DPR No 2 Tahun 2014," ujar Sudding.

Saat disinggung mengenai jumlah laporan yang masuk, Sudding mengaku belum mengetahui secara persis lantaran belum mendapatkan konfirmasi dari sekretariat MKD. Sudding meminta semua pihak untuk mempercayakan setiap laporan yang masuk berproses di MKD.

Sudding menjamin MKD akan bersikap objektif dan profesional dalam memeriksa, mengadili, dan memutus setiap pengaduan yang masuk.

Baca juga: Hoaks Ratna, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD

Sebelumnya sejumlah advokat melaporkan empat anggota dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan penyebaran hoaks terhadap pemberitaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet yang terjadi Selasa (2/10) lalu. Keempat anggota DPR yang dilaporkan tersebut diantaranya Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah, anggota DPR fraksi PKS Mardani Ali Sera, dan anggota DPR fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud tersebut berkaitan dengan pemberitaan melalui media massa dan/atau media sosial yang dilakukan oleh para teradu mengenai penganiaayaan atas Ratna Sarumpaet yang kemudian kita ketahui bersama bahwa itu adalah hal yang tidak benar," kata salah satu pelapor, Saor Siagian kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/10).

Saor menyesalkan ketidakcermatan para pimpinan ketua DPR tersebut dalam menjaga perilaku sebagai anggota dewan. Ia menilai anggota dewan seharusnya tahu apa persis kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik.

"Kalau memang ada tindak pidana, itu harusnya dilaporkan kepada polisi, sekarang mereka bertindak bukan hanya sebagai polisi, tapi juga bertindak sebagai hakim, menghakimi," ujar Saor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement