Selasa 15 Dec 2015 17:52 WIB

Catat! Kinerja Setjen DPR Jeblok, Kenaikan Tunjangan Bakal Ditunda

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: M Akbar
MenPAN RB Yuddy Chrisnandi memberi hormat saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Pahlawan di atas kapal perang KRI Banda Aceh di perairan Teluk Jakarta, Selasa (10/11).   (Antara/Sigid Kurniawan)
MenPAN RB Yuddy Chrisnandi memberi hormat saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Pahlawan di atas kapal perang KRI Banda Aceh di perairan Teluk Jakarta, Selasa (10/11). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kinerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilaporkan mengalami penurunan dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berdasarkan evaluasi kinerja kementerian atau lembaga, serta pemerintah provinsi dalam setahun.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menyampaikan kinerja setjen DPR ini menurun 2,20 dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 58,95. Dengan adanya penurunan kinerja maka hal ini menjadi dasar pertimbangan pemberian tunjangan pegawai.

“Ya ini penilaian akuntabilitas juga merupakan salah satu parameter terhadap peningkatan tunjangan kinerja. Mereka yang ajukan kenaikan tunjangan, akan dilihat dulu rapornya,” kata Yuddy di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/12).

Yuddy menyampaikan, jika sebelumnya pengajuan kenaikan tunjangan kinerja dapat dilakukan dengan argumentasi subjektif maka sekarang hal tersebut sudah tidak bisa dilakukan. Dia menyebut, jika nilai kinerja kementerian/lembaga tergolong tak memuaskan maka tunjangan kinerja pun tak akan dinaikkan.

“Tidak serta merta, setelah 2 atau 3 tahun, tunjangan kinerjanya dinaikkan dengan argumentasi subjektif. Hal itu sudah tidak bisa lagi. Ada rapor, ada kriteria. Kalau dia nilainya tidak memuaskan, masih di CC terus ya segitu-gitu saja,” kata Yuddy.

Kendati demikian, ia menegaskan tunjangan kinerja aparatur sipil tidak akan dipotong jika hasil penilaian evaluasi kinerja dinyatakan jeblok atau tak mengalami peningkatan. Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan prinsip pemberian kesejahteraan terhadap pegawai.

“Kan prinsip daripada pemberian penghasilan PNS kan prinsip kesejahteraan. Dia tidak boleh turun kesejahteraannya. Salah satu bentuk sanksi atas kinerja buruk adalah kalau yang lain naik, dia tidak naik,” jelas Yuddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement