Jumat 11 Dec 2015 16:26 WIB

Ustaz Erick Yusuf: Cakupan Hukum Prostitusi Harus Diperluas

Rep: Eric Iskandarsyah Z/ Red: Bilal Ramadhan
Ustaz Erick Yusuf
Foto: Republika/Darmawan
Ustaz Erick Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat kembali diresahkan oleh masih maraknya prostitusi. Keresahan itu timbul setelah kepolisian menjaring aktivitas prostitusi online yang melibatkan publik figur.

Ustaz Erick Yusuf pun turut prihatin atas masih maraknya prostitusi tersebut. Menurut dia, keresahan itu masih akan menghantui masyarakat selama belum ada perubahan dari sisi hukum di Indonesia.

"Hukum prostitusi hanya menjerat perantara atau mucikarinya," ucap Erick kepada Republika.co.id, Jumat (11/12).

Hal itu membuat pihak yang terlibat langsung seperti konsumen dan perempuan pemberi jasa tidak terjerat hukum. Tak heran, lanjutnya, prostitusi di Indonesia masih marak. "Cakupan jeratan hukum harus diperluas. Sehingga, shock therapy dapat mencakup seluruh pihak yang terlibat," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement