Selasa 08 Dec 2015 21:46 WIB
Soal Kontrak Freeport

Kejagung Juga Isyaratkan Selidiki Dugaan Pelanggaran Menteri ESDM

Kejagung
Foto: Republika/Amin Madani
Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK), Mahfud MD menilai baik Ketua DPR Setya Novanto maupun Menteri ESDM Sudirman Said harus diproses secara hukum, terkait kisruh perpanjangan kontrak PT Freeport.

Kejaksaan Agung yang kini tengah menanggani kasus dugaan 'pemufakatan jahat' dalam perpanjangan kontrak PT Freeport, juga diminta untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah, belum ingin berkomentar lebih jauh soal adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Sudirman Said. Namun, ia mengisyaratkan pihaknya akan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

"Pokoknya semua hal yang bisa kita dapatkan, kita selidiki," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12).

Bahkan, mantan Kajati Jawa Timur ini tak mengungkiri jajarannya bakal menyelidiki maksud dari menteri ESDM itu mengirim surat kepada petinggi Freeport. Apakah memenuhi unsur pidana atau pelanggaran etika.

"Kita lihat ajalah (surat itu) sejauh mana manfaatnya bagi pembuktian mufakat dan korupsi," katanya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK), Mahfud MD ikut mengomentari terkait kasus 'Papa Minta Saham' yang kini sedang ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Menurut Mahfud, baik Ketua DPR Setya Novanto maupun Menteri ESDM Sudirman Said harus diproses secara hukum.

"Dalam ribut2 freeport ini bisa saja peran SS lebih destruktif daripada novanto. Oleh karena itu novanto harus ditindak tegas. SS pun harus segera diproses," kata Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Selasa (8/12).

(Baca: Mahfud MD: Setya Novanto Harus Ditindak, Sudirman Said Harus Diproses)

Mahfud mengaku sependapat dengan penilaian bahwa Setya Novanto telah secara nyata melanggar etika dan harus dihukum. Sanksi etika, lanjutnya, paling berat Setya akan dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Maka kasus hukumnya hrs dibongkar, agar bisa dihukum pidana jg," ujarnya.

Akan tetapi dengan menyalahkan Setya bukan berarti harus membenarkan Sudirman Said. Membenarkan Setya juga bukan berarti menyalahkan Sudirman. Keduanya harus tetap ditindak tegas. Sudirman, ia menilai telah melanggar UU Nomor 4/2009 tentang konsentrat.

Berdasarkan UU tersebut, kontrak dengan Freeport sudah selesai, tak bisa diperpanjang dengan sistem kontrak. Seharusnya Sudirman juga secara terbuka menjelaskan tentang langkah-langkahnya yang melanggar UU.

Sudirman juga harus menjawab tiga pertanyaannya yaitu surat tertanggal 7 Oktober, eksport konsentrat dan tak mengakhiri sistem kontrak sesuai UU. "Kalau itu clear, ya clear. Publik jg hrs tahu alasannya," tegas Mahfud.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement