Senin 07 Dec 2015 12:53 WIB

Rio Capella Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara

Rep: c93/ Red: Bilal Ramadhan
Patrice Rio Capella
Foto: JAK TV
Patrice Rio Capella

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jendral Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patric Rio Capella kembali menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12), dengan agenda membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Yudi Kristiana menuntut Rio Capella dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidi satu bulan penjara. (Baca: Rio Capella Berharap Dapat Status Justice Collaborator).

"Kami Jaksa Penuntut Umum memohon supaya pimpinan sidang menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti bersalah secara sah menurut hukum dan dihukum berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata jaksa Yudi Kristiana.

Menurut JPU, Rio Capella terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Baca: Rio Capella: Sekarang Saya Hancur).

Dalam sidang yang diketuai Hakim Artha Theresia Silalahi, Yudi Kristiana  memaparkan bahwa Rio Capella nyata telah menerima suap, padahal kedudukannya jelas sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Terdakwa merupakan anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2015 dari Partai Nasdem untuk daerah pemilihan Bengkulu," ucap Yudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement