Rabu 27 Jan 2016 17:01 WIB

Sisca Kembalikan Uang, Rio Capella Malah Geram

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Tersangka kasus suap terkait dana bansos DPRD Sumatera Utara, Patrice Rio Capella mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus suap terkait dana bansos DPRD Sumatera Utara, Patrice Rio Capella mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella geram terhadap bekas anak buah pengacara senior OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Rio merasa tak suka karena Sisca mengembalikan uangnya senilai Rp 50 juta secara diam-diam.

"Saya tidak suka kalau Sisca kembalikan uang saya diam-diam. Itu bisa disebut gratifikasi," kata Rio di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/1).

Rio mempermasalahkan Sisca yang tidak mengembalikan uang secara langsung. Mantan anggota komisi III DPR RI tersebut juga mempermasalahkan Sisca yang memperoleh nomor rekening, tanpa sepengetahuannya.

"Dari mana dapat nomor rekening saya? Bisa punya rekening saya tanpa seizin saya, itu bisa disebut kriminal," kata Rio.

Sementara itu, Sisca yang tak lain adalah teman semasa kuliah Rio Capella menjelaskan, dirinya sengaja mengembalikan uang tersebut secara diam-diam. Sebab, dia merasa jika mengembalikan uangnya secara langsung, bukan tidak mungkin akan timbul masalah baru.

"Kalau saya ke rumah Rio terus mengembalikan uangnya, bisa ada masalah baru lagi. Makanya saya mengembalikan secara diam-diam," kata Sisca.

Sisca juga mengaku sengaja baru mengembalikan uang tersebut baru-baru ini. Menurutnya, itu sudah sesuai dengan permintaan penyidik KPK yang memintanya mengembalikan setelah ada putusan untuk kasus Rio Capella.

"Saya sengaja karena penyidik meminta saya mengembalikan setelah ada putusan," kata Sisca.

Seperti diketahui, Rio Capella dinyatakan menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Jaksa KPK menyebut, uang diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.

Dari total uang tersebut, Rp 50 juta diantaranya diberikan Rio kepada Sisca. Namun, setelah ada putusan dalam persidangan perkaranya, Rio meminta Sisca untuk mengembalikan uang tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement