Rabu 24 Feb 2016 15:23 WIB

Istri Gatot Pujo Mengaku Sedih Fotonya Kerap Dijadikan Meme

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Pasangan Suami Istri Gubernur Sumut nonaktif Evy Susanti (kiri) merapikan rambut Gaatot Pujo Nygroho (kanan) sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakar
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Pasangan Suami Istri Gubernur Sumut nonaktif Evy Susanti (kiri) merapikan rambut Gaatot Pujo Nygroho (kanan) sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Non Aktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengatakan, saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi hari terberat dalam hidupnya.

Bagaimana tidak, setelah ditetapkannya sebagai tersangka, pasangan suami istri tersebut kerap mendapat carian dan makian dari masyarakat. Bahkan, tak jarang foto mereka dijadikan meme di media sosial yang membuat Evy menjadi sedih.

"Foto-foto kami kerap dijadikan meme atau di-bully di media sosial. Masyarakat seketika menjadi hakim bagi diri kami dimana kami mendapat caci maki bahkan dengan kata-kata yang tidak pantas," kata Evy di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/2).

Meski begitu, Evy mengucapkan terima kasih kepada penyidik KPK yang selalu berusaha menguatkannya. Terutama dalam melakukan penyidikan yang menurutnya sangat menguras banyak tenaga.

"Pendekatan yang dilakukan penyidik KPK sangat humanis. Sehingga membuat saya mampu menjalani penyidikan yang sangat menguras tenaga," ucap Evy.

Dalam perkara ini, Gatot dan Evy didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan senilai 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan.

Putusan yang dimaksud adalah terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana BOS, Bansos, BDB, serta tunggakan DBH dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Gatot dan Evy juga didakwa menyuap mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti.

Atas perbuatannya menyuap hakim PTUN Medan, Gatot dan Evy didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara terkait gratifikasi kepada Rio Capella, Gatot dan Evy didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement