Rabu 04 Oct 2017 14:20 WIB

Sepekan Bebas, Istri Gatot Pujo Sambangi Gedung KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (tengah) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (tengah) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri dari mantan gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menyambangi Gedung KPK Jakarta pada Rabu (4/10). Maksud dan tujuan kedatangan Evy adalah untuk mengambil barang bukti.

Diketahui, Evy baru saja menghirup udara bebas sejak (27/9) pekan lalu setelah menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun di Lapas Wanita dan Anak Tangerang. "Mau ambil barang bukti, tapi saat ini masih dicari di dalam," ucap Evy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10) siang.

Saat ditanyakan barang bukti apa yang akan ia ambil, Evy enggan memberi tahu. "Alat bukti ini dokumen saya pribadi, penting," tambahnya.

Evy dihukum 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan serta memberikan duit ke Patrice Rio Capella. Evy bersama suaminya terbukti bersama-sama melakukan pemberian uang kepada tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera sebesar 27 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura melalui pengacaranya, OC Kaligis.

Meskipun para pihak penerima tidak tahu dari mana asal muasal uang tersebut, hakim meyakini ada keterkaitan antara Gatot dengan kasus yang tengah ditangani keempat orang tersebut. Selain itu, Gatot dan Evi juga terbukti memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada anggota DPR Patrice Rio Capella. Uang tersebut diyakini terkait penanganan kasus dugaan suap Bansos di Kejaksaan Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement