Senin 19 Sep 2016 22:30 WIB

Gubernur Sumut Akui Hanya Sebulan Harmonis dengan Gatot

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi kembali menjadi saksi dalam perkara korupsi dana hibah dan bansos provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013. Kali ini, dia bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan hari ini, Senin (19/9). Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Djaniko MH Girsang dan hakim anggota Berlian Napitupulu dan Merry Purba.

Dalam kesaksiannya, Tengku Erry dimintai keterangannya sebagai Wakil Ketua Pembina Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Wakil Gubernur Sumut yang mendampingi Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho saat itu. Dia menyampaikan, meski menjabat Wakil Ketua Pembina TAPD, namun dirinya tidak pernah dilibatkan dalam kebijakan hibah dan bansos.

"Saya pernah menyampaikan ini pada pak gubernur ketika sebulan pertama kami dilantik. Saya sampaikan tentang masalah yang ada di provinsi, termasuk kriteria untuk menerima bansos dan hibah yang mestinya dibuat Pergubnya. Tapi mungkin belum sempat ditindaklanjuti oleh gubernur mungkin karena kesibukannya dan lain-lain," kata Erry.

Erry mengatakan, saat menyampaikan hal itu, Gatot selaku gubernur terlihat kurang menerima. Komunikasi antara keduanya pun disebut menjadi tidak begitu lancar pasca Erry menyampaikan masukan tersebut.

"Ketika saya sampaikan itu, mohon maaf mungkin pak gubernur agak tersinggung saya tidak tahu. Kami jadi jarang berkomunikasi. Apakah mungkin karena saya menyampaikannya salah atau mungkin menurut pak gubernur tidak pada tempatnya. Tapi saya ingat persis, pak gubernur bilang, 'itu urusannya pak sekda. Pak wagub nggak usah terlalu campuri itu'," jelas Erry.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan keterangan Erry ini. Hakim menyebut, sebelumnya, Erry menyatakan belum pernah menyampaikan hal itu ke Gatot.

"Di BAP selanjutnya sudah saya sampaikan bahwa saya sudah sampaikan itu ke gubernur sebulan pertama setelah dilantik. Setelah itu saya tidak pernah berkomunikasi intensif dengan pak gubernur. Komunikasi yang tidak begitu lancar sehingga saya hanya menyampaikannya kepada TAPD terutama pak sekda. Tapi tentu kebijakan semua ada di tangan pak gubernur," kata Erry.

Usai persidangan, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho enggan mengomentari keterangan dari mantan wakilnya tersebut.

Dalam kasus ini, Gatot Pujo Nugroho diduga melakukan korupsi dana hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 bersama anak buahnya, Mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Pemprov Sumut Eddy Syofian.

Eddy pun telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dalam perkara itu, negara dirugikan sebesar Rp 2,8 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement