Kamis 28 Jan 2016 03:03 WIB

Panasnya Uang 'Kopi-Kopi' di Sidang Gatot-Evy

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

Berbeda dari biasanya, sidang kali ini berjalan dengan sangat riuh. Bagaimana tidak, saksi yang dihadirkan di antaranya adalah mantan sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella beserta mantan anak buah pengacara senior OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

Seperti biasanya, kedua saksi tersebut saling menyalahkan terkait uang 'kopi-kopi' senilai Rp 200 juta yang diterima Rio Capela dari Evy Susanti. Dalam persidangan, Rio menolak jika disebut telah menginisiasi permintaan uang tersebut kepada Evy.

"Tidak pernah saya menginisiasi untuk meminta uang Rp 200 juta kepada Evy," kata Rio di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement