Jumat 04 Dec 2015 20:43 WIB

RS Awal Bros Ternyata tak Berikan Resume Medis Bayi FRB

Rep: C37/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
rumah sakit awal bros bekasi
Foto: awalbros.com
rumah sakit awal bros bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Hasil dari Tim Investigasi bentukan SK Walikota Bekasi, menyatakan bahwa Rumah Sakit Awal Bros Bekasi tidak memberikan informasi yang selengkapnya tentang kondisi bayi FRB (14 bulan) yang diduga meninggal karena kelalaian tim medis rumah sakit.

Ketua Tim Investigasi dr. Anthony Tulak menyatakan bahwa tim medis RS Awal Bros tidak melakukan komunikasi yang efektif (inform consent) dengan keluarga pasien bayi FRB. Sehingga, tidak diketahui penyebab pasti meninggalnya bayi malang tersebut.

"Berdasarkan hasil investigasi, dinyatakan bahwa prosedur yang dilakukan oleh RS Awal Bros dan juga oleh dokter penanggung jawab sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada di rumah sakit tersebut dan pandangan profesi. Namun tidak ada komunikasi yang lancar antara dokter dengan keluarga pasien," kata dr. Anthony Tulak dalam konferensi pers di Hotel Horison Bekasi, Jumat (4/12).

Menurut Anthony, kesalahan fatal dalam penanganan FRB adalah tidak adanya komunikasi yang efektif (inform consent) mengenai kondisi pasien antara dokter dengan pasien atau keluarga pasien. "Yang dilakukan komunikasi tidak terbangun. Kalau komunikasinya lancar pasti penyebab kematiannya tahu kan," kata Anthony.

Padahal saat ini, lanjutnya, kesetaraan antara dokter dan pasien dalam hal ini komunikasi efektif, sudah terjamin di dalam undang-undang kedokteran. "Tidak seperti dulu yang paternalistik, pasien ikut saja apa kata dokternya. Sekarang harus ada komunikasi yang baik antara pasien dengan dokter. Pasien berhak menolak jika tidak setuju dengan dokter," jelas Anthony.

Anthony yang juga merupakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi menjelaskan, mekanisme persetujuan dan penolakan tindakan dokter tersebut, dilakukan melalui tandatangan dari pihak bersangkutan. Bisa keluarga atau pasien sendiri.

Namun, sebelumnya dokter harus menjelaskan risiko apa yang datang di kemudian hari atas tindakan yang diambil. Keluarga atau pasien pun diharuskan mengerti terlebih dahulu resikonya sebelum melakukan persetujuan.

"Demikian juga kalau memberi pengobatan, apa yang akan terjadi, reaksi obat atau apa harus diberitahu. Tapi dalam kasus ini dilakukan tapi tidak efektif," ujarnya.

Selain tidak memberikan informasi mengenai kondisi pasien, rumah sakit tersebut juga tidak memberi resume medis kondisi pasien saat jenazah pasien dibawa pulang. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 269 Tahun 2008 disebutkan bahwa rekam medik milik pasien disimpan di rumah sakit. Sementara resume (ringkasan) medis harus diberikan saat pasien pulang.

"Rekam medis itu milik rumah sakit, isi milik pasien, boleh dicopy atau disampaikan. Harusnya langsung diberikan," kata Anthony.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit mengklaim jika tidak diberikannya resume medis tersebut karena kurang komunikasi antara dokter dengan keluarga pasien. Sehingga, terjadi salah paham, dan sudah ada tudingan adanya malpraktik terhadap bayi FRB. Maka, mereka bentuk komite medis untuk mengecek kebenaran hal tersebut.

"Maka pada Ahad malam (1/11) sudah bentuk komite medis. Lalu kita memeriksa semua berkas yang berhubungan dengan pasien, menanyakan beberapa pihak apa yang sudah mereka lakukan," jelas dr. Kuncoro Wibowo, selaku perwakilan RS Awal Bros.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement