Rabu 16 Dec 2015 11:33 WIB

RS Bros Bekasi Belum Tahu Digugat Keluarga Bayi Falya

rumah sakit awal bros bekasi
Foto: awalbros.com
rumah sakit awal bros bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Manajemen Rumah Sakit Awal Bros Bekasi, Jawa Barat, mengaku belum mengetahui ada gugatan hukum yang dilayangkan keluarga pasien bayi Falya Raafani Blegur (14 bulan) atas tuduhan malpraktik.

"Kami belum tahu ada pendaftaran gugatan. Belum dapat kabar," kata Manager Marketing RS Awal Bros Bekasi Yadi Haryadi di Bekasi, Rabu (14/12).

(Baca Juga: Keluarga Korban Malpraktik Gugat RS Awal Bros Bekasi ke PN Bekasi)

Menurut dia, RS Awal Bros hingga kini masih menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Bekasi perihal gugatan tersebut. "Kita tunggu kabar dari PN Bekasi," kata dia.

Saat ditanya terkait kesiapan menghadapi gugatan, Yadi mengatakan manajemen akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada. "Soal kesiapan menghadapi gugatan, sifatnya menyesuaikan saja," ujar dia.

Jika dibutuhkan untuk kehadiran kuasa hukum, RS Awal Bros akan mengikuti. "Namun tetap kami menunggu surat pemberitahuan dari PN Bekasi dulu," ucap Yadi.

(Baca Juga: Hasil Investigasi: Komunikasi RS Awal Bros tak Efektif)

Kuasa hukum keluarga pasien bayi Falya Raafani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi atas dugaan malapraktik di Rumah Sakit Awal Bros, Selasa (15/12). "Gugatan perdata telah didaftarkan dengan Nomor 630/Pdt.G/2015/PN.Bks," kata kuasa hukum Keluarga Falya, M Ihsan.

Menurut Ihsan, gugatan tersebut dilayangkan karena kliennya yakin RS Awal Bros Bekasi di Jalan KH Noer Alie, Bekasi Selatan, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia mengatakan, gugatan perdata ini dilayangkan karena RS Awal Bros tidak memiliki niat baik untuk menginformasikan proses penanganan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Beberapa poin yang akan dijadikan sebagai materi gugatan antara lain, menjelaskan fakta korban meninggal di rumah sakit. (Baca Juga: RS Awal Bros Dituding Langgar UU Kesehatan)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement