Selasa 15 Dec 2015 22:05 WIB

Keluarga Korban Malpraktik Gugat RS Awal Bros Bekasi ke PN Bekasi

Rep: C37/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Malpraktik, ilustrasi
Foto: zizzahaz.wordpress.com
Malpraktik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Keluarga korban dugaan malpraktek bayi FRB (14 bulan) melayangkan gugatan perdata terhadap Rumah Sakit Awal Bros Bekasi, Bekasi Selatan, Kota Bekasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (15/12).

"Kami masih berkeyakinan, Rumah Sakit Awal Bros telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga anak kami (FRB) meninggal dunia. Hal ini akan kami buktikan di pengadilan nanti," ujar Kuasa Hukum Keluarga Falya, M Ihsan, usai mendaftarkan gugatan di PN Bekasi, Selasa (15/12) siang.

Menurut Ihsan, gugatan perdata ini dilayangkan lantaran pihak RS Awal Bros dianggap tidak memilki niat baik dalam penyelesaian kasus kematian bayi FRB. Bahkan, dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu, pihak rumah sakit mengklaim bahwa semua tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai dengan standard operasional procedure (SOP) RS Awal Bros.

"Terhitung sejak 1 November-15 Desember 2015 ini, tidak ada itikad baik dari rumah sakit. Bahkan, rumah sakit memberikan keterangan pers, (tindakan medis) sudah sesuai SOP, tidak ada pelanggaran. Ini yang sangat kita sesalkan," jelasnya.

Beberapa poin yang akan dijadikan sebagai materi gugatan, kata Ihsan, antara lain yaitu menjelaskan fakta- fakta kelalaian yang dilakukan rumah sakit. Nantinya fakta itu akan dijelaskan di persidangan.

"Intinya, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan rumah sakit. Diperkirakan dalam waktu sebulan ke depan, kasus ini sudah dapat dipersidangkan di PN Bekasi," ujarnya.

Sementara itu, ayah bayi FRB, Ibrahim Blegur mengatakan pihaknya akan menghadirkan fakta baru dalam persidangan nanti. Fakta baru tersebut adalah kondisi pasien sebelum pemberian antibiotik dan setelah pemberian antibiotik terhadap Falya, saat dirawat di RS Awal Bros.

Ia mengungkapkan, ada hasil laboratorium yang menunjukkan kondisi kesehatan Falya sebelum dan sesudah pemberian antibiotik. Selain itu, upaya pemberian uang sebesar Rp 150 juta dari pihak rumah sakit kepada keluarga korban, juga dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan nanti.

"Nanti kita akan sampaikan di pengadilan," ujarnya.

Menurut Ibrahim, pernyataan yang dikeluarkan oleh RS Awal Bros mengenai anaknya yang menderita gizi buruk itu merupakan bentuk penghinaan. Pihak keluarga sudah siap memberikan bantahan pernyataan tersebut.

"Kita dapat buktikan adanya bantahan dengan hasil dari Posyandu terkait tumbuh kembang anak yang check up tiap bulan. Anak saya selalu diberi asupan ASI, tidak pernah diberikan susu formula," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement