Senin 30 Nov 2015 19:13 WIB

DPRD Bekasi Bantah Bela Rumah Sakit Awal Bros

Rep: C37/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
rumah sakit awal bris bekasi
Foto: awalbros.com
rumah sakit awal bris bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi Daddi Kusradi, membantah jika pihaknya lebih membela pihak Rumah Sakit Awal Bros Bekasi pada kasus dugaan malpraktik terhadap bayi FRB yang berusia 14 bulan. Sebelumnya pernyataan Daddi terkait hasil rapat dengar pendapat atas kasus ini dianggap sudah menyimpulkan jika rumah sakit tersebut sudah melakukan tindakan medis sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP).

"Saya tidak mengeluarkan pernyataan jika itu hasil rapat. Tapi saya hanya menjelaskan apa yang dijelaskan oleh pihak-pihak yang diundang dalam rapat itu," jelas Daddi Kusradi di ruang Komisi D DPRD Kota Bekasi, Senin (30/11).

Daddi menjelaskan, jika saat rapat dengar pendapat tersebut masing-masing pihak. Pihak itu antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), komite medik Rumah Sakit Awal Bros dan Dinas Kesehatan menyampaikan hasil investigasi mereka atas kasus ini.

Berdasarkan penjelasan IDI dan IDAI, kematian bayi FRB bukan disebabkan oleh antibiotik. "Menurut IDI dan IDAI, kalau alergi antibiotik hitungan menit sudah lewat. Sementara anak itu masih bertahan dalam kondisi kritis dalam beberapa hari," jelas Daddi.

Sementara keterangan dari Dinas Kesehatan pada rapat dengar pendapat Selasa (24/11) lalu menyatakan, berdasarkan hasil investigasi mereka bahwa rumah sakit tersebut telah melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kedua keterangan tersebut memang tidak didengar langsung oleh pihak keluarga FRB lantaran pihak Komisi D melarang kuasa hukum keluarga untuk hadir, sementara keluarga bersikeras sebaliknya.

"Semua pihak tidak boleh bawa kuasa hukum ke DPRD. Tapi keluarga bersikeras. Padahal disana kesempatan keluarga bertanya kepada pihak rumah sakit," kaya Daddi.

Menurut Daddi, pihaknya sudah menyarankan agar hasil investigasi mereka disampaikan ke publik. Namun, IDAI keberatan.

"Mereka khawatir kalau dipublish langsung ke media, nanti takutnya rame lagi. Dan keluarga makin panas," kata Daddi.

Untuk itu, pihak Komisi D berencana untuk mengundang kembali pihak keluarga FRB. Kali ini, pertemuan hanya akan dilakukan oleh Komisi D dan pihak keluarga. Namun, pihaknya tetap melarang kehadiran kuasa hukum.

"Nanti diundang lagi pihak keluarga saja. Karena tidak ada pihak rumah sakit, harusnya keluarga mau datang tanpa kuasa hukum," tukasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement