REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang mestinya datang adalah istrinya sendiri, Triesna Wacik dan Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Namun pada pelaksanaannya, kedua saksi tersebut tak satupun nampak dalam persidangan. Triesna Wacik tidak bisa hadir dengan alasan tengah berobat ke Singapura. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono mengungkapkan tidak akan kembali memanggil Triesna Wacik. Alasannya, kesaksian Triesna tidak akan berpengaruh dalam persidangan.
"Istrinya (Triesna Wacik tidak akan kembali dianggil karena kesaksinnya tidak akan berpengaruh kepada hasil sidang," kata Dody di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis (3/12).
Tapi untuk Waryono Karno, Dody mengatakan akan tetap memanggilnya. Sementara pada persidangan kali ini, Waryono tidak bisa datang karena tengah berduka. "Waryono Karno tetap akan kita agendakan persidangan lain. Sudah beberapa kali dipanggil. Biasanya alasannya sakit, untuk kali ini dia sedang berduka," ucap Dody.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Jero dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Jero didakwa mengkorupsi anggaran DOM selama enam tahun dari 2004 hingga 2011 untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar.
Kedua, Jero didakwa mengkorupsi anggaran DOM ketika menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dari 2011 sampai 2014. Ketiga, jaksa mendakwa politikus Partai Demokrat ini telah menerima hadiah untuk membiayai kegiatan ulang tahunnya sebesar Rp 349 juta di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012. Uang itu berasal dari Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo.