Selasa 12 Jan 2016 06:03 WIB

Diminta Jadi Saksi Meringankan Jero Wacik, Ini Jawaban JK

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku telah dimintai pihak mantan Menteri ESDM, Jero Wacik untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan. Namun, ia belum memberikan persetujuan dan kesediannya hadir dalam persidangan di Tipikor.

"Kita lihat perkembangannya. Kita lihatlah masih satu-dua hari lagi," kata Jusuf Kalla, Senin (11/1).

Sebelumnya, diberitakan Wapres Jusuf Kalla akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik pada jadwal sidang tanggal 14 Januari 2016.

"Pada prinsipnya majelis tidak berkeberatan atas permintaan penasihat hukum, terdakwa berkenan akan didengarkan saksi a de charge bapak H M Jusuf Kalla pada Kamis, hanya pengamanannya simbol negara tolong bagaimana?" kata ketua majelis hakim Sumpeno di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/1).

Wacik, melalui penasihat hukumnya, Sugiyono mengirimkan surat ke majelis hakim untuk menghadirkan Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan untuk mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Sugiyono ketika ditanyakan hakim mengenai kepastian kehadiran Wapres, menjawab bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi langsung kepada Wapres yang dinyatakan bersedia hadir.

"Tolong koordinasi dengan protokoler Wapres karena di pengamanan pengadilan tidak cukup, kami hanya punya beberapa polisi dan satpam. Tolong koordinasikan dengan protokoler Wapres," tegas Sumpeno.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya. Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement