REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menghadiri sidang Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. JK menjelaskan kehadirannya lantaran ia mengetahui perilaku Jero saat menjabat sebagai menteri di bawah kepemimpinannya.
"Insya Allah. Begini, Jero Wacik itu bekas menteri waktu saya Wapres. Otomatis saya mengerti dan berarti melihat, mengetahui perilakunya. Kedua, juga karena ada dituduhkan waktu dia masih menteri waktu zaman saya, ya kan otomatis," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (13/1).
JK melanjutkan sebagai warga negara, ia juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang diketahuinya. JK pun mengaku tak takut disebut sebagai pembela dari terdakwa kasus korupsi. Sebab, ia meyakini mengetahui informasi yang dinilainya benar dan perlu disampaikan.
"Kenapa kita mesti takut kalau kita yakin bahwa ada sesuatu, sisi baik. Kita semua orang punya sisi jelek saja. Yang saya ingin tentu sampaikan, tentu sisi yang menurut saya itu benar," jelasnya.
Terkait dengan kasus yang menjerat Jero, ia pun enggan menanggapinya. Seperti diketahui, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1).
Namun, belum lama sidang digelar, Jero tiba-tiba meminta Hakim Ketua yang menyidangkan perkaranya, Sumpeno untuk menunda persidangan.
Jero berharap, pemeriksaan terdakwa dilakukan setelah mendengarkan keterangan dari seluruh saksi. Sementara, Jero masih ingin mendatangkan saksi yang meringankan di persidangan. Kali ini, saksi yang akan dihadirkan adalah Wakil Presiden, Jusuf Kalla pada hari Kamis (14/1).
"Hari kamis yang akan datang saya akan menghadirkan Pak JK. Kami mohon kepada majelis hakim yang mulia, pemeriksaan terdakwa dilaksanakan setelah saksi-saksi selesai. Jadi hari kamis pun saya bersedia setelah beliau (JK) bersaksi," katanya.
Ia beralasan, keterangan dari JK dalam persidangan sangat diperlukan. Dirinya mengaku akan lebih siap menjalani pemeriksaan setelah mendengarkan keterangan dari seluruh saksi.
Jero sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Jero didakwa korupsi anggaran DOM selama enam tahun dari 2004 hingga 2011 untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar.
Kedua, Jero didakwa korupsi anggaran DOM ketika menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dari 2011 sampai 2014. Ketiga, jaksa mendakwa politikus Partai Demokrat ini menerima hadiah untuk membiayai kegiatan ulang tahunnya sebesar Rp 349 juta di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012.