Rabu 13 Jan 2016 14:34 WIB

JK akan Beri Pencerahan di Sidang Jero Wacik

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, akan menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi dalam persidangannya.

Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menyebut JK akan memberikan pencerahan penggunaan dana operasional menteri (DOM) jika dapat menghadiri persidangan Jero.

"Kalau pun hadir sebagai pencerahan, memberikan arah penggunaan DOM ini seperti apa. Dalam rangka pendidikan hukum juga. Poinnya edukasi," jelasnya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (13/1).

Husain pun menyerahkan kepada keputusan hakim apakah keterangan JK tersebut nantinya menjadi keterangan yang meringankan kasus Jero Wacik atau tidak.

Menurutnya, JK pantas menghadiri persidangan Jero, sebab ia memiliki berbagai pengalaman dalam menjalankan pemerintahan.

"Pak JK bagaimanapun punya pengalaman panjang dalam pemerintahan. Jadi kalau hadir itu cocok. Tidak salah juga Pak Jero berusaha keras dan minta tolong untuk bapak hadir," jelasnya.

Ia pun meminta jika JK menghadiri persidangan Jero agar tak dinilai sebagai bentuk pembelaan dan dukungan pada korupsi.

"Kalau mempertimbangkan itu, Pak JK milih jalan yang mudah, yaitu tidak hadir. Tapi perlu ada pelajaran bagi negara kita," ujarnya.

Sebelumnya, JK belum dapat memastikan apakah akan menghadiri persidangan atau tidak. "Ya kita lihatlah masih satu dua hari lagi," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (11/1).

Menurutnya, ia diminta untuk menjadi saksi yang meringankan bagi Jero Wacik. Ia pun mengatakan akan menunggu perkembangan selanjutnya sebelum memberikan konfirmasi kehadirannya.

"Ya kita lihat perkembangannya. Pertama, saya sebagai bekas mantan wapres tentukan hal-hal yang positif jadi kita liat saja deh nanti perkembangannya," katanya.

Seperti diketahui, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1).

Namun, belum lama sidang digelar, Jero tiba-tiba meminta Hakim Ketua yang menyidangkan perkaranya, Sumpeno untuk menunda persidangan.

Jero berharap, pemeriksaan terdakwa dilakukan setelah mendengarkan keterangan dari seluruh saksi. Sementara, Jero masih ingin mendatangkan saksi yang meringankan di persidangan. Kali ini, saksi yang akan dihadirkan adalah Wakil Presiden, Jusuf Kalla pada hari Kamis (14/1).

"Hari kamis yang akan datang saya akan menghadirkan Pak JK. Kami mohon kepada majelis hakim yang mulia, pemeriksaan terdakwa dilaksanakan setelah saksi-saksi selesai. Jadi hari kamis pun saya bersedia setelah beliau (JK) bersaksi," katanya.

Ia beralasan, keterangan dari JK dalam persidangan sangat diperlukan. Dirinya mengaku akan lebih siap menjalani pemeriksaan setelah mendengarkan keterangan dari seluruh saksi.

Jero sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Jero didakwa korupsi anggaran DOM selama enam tahun dari 2004 hingga 2011 untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar.

Kedua, Jero didakwa korupsi anggaran DOM ketika menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dari 2011 sampai 2014. Ketiga, jaksa mendakwa politikus Partai Demokrat ini menerima hadiah untuk membiayai kegiatan ulang tahunnya sebesar Rp 349 juta di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement