REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Ramlie, enggan memberikan tanggapan terkait penangkapan Wakil Ketua dan salah satu anggota DPRD Provinsi Banten oleh KPK. Ramlie menyatakan tak ingin menyalahi wewenang.
"Sebagai ketua DPRD Kota Tangsel, saya enggan menyalahi wewenang. Yang ditangkap kan DPRD Banten," ujar Ramlie ketika dihubungi Republika pada Selasa (1/12) malam.
Meski operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Serpong, Ramlie menyatakan tidak ingin berkomentar. Dirinya menyerahkan semua proses kepada KPK.
Sebelumnya, pada Selasa siang, KPK menagkap dua anggota DPRD Provinsi Banten dan satu orang pengusaha di sebuah restoran di Serpong. Saat ditangkap, ketiganya diduga sedang melakukan transaksi suap.
Dua orang anggota DPRD diketahui berasal dari Partai Golkar dan Partai PDIP. Keduanya berinisial SMH dan TST. SMH merupakan wakil DPRD Banten. TST adalah anggota Komisi C DPRD Banten. Seorang pengusaha yang ikut ditangkap diletahui berinisial RT. RT merupakan direktur salah satu bank di Banten.