Kamis 26 Nov 2015 23:00 WIB

Mantan Ajudan Akui Ada Biaya untuk Pijat Jero Wacik

Terdakwa dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi, Jero Wacik mengambil tas saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Terdakwa dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi, Jero Wacik mengambil tas saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jemmy Alexander yang merupakan mantan ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengakui ada biaya pijat untuk bekas atasannya tersebut.

"Saya terima Rp 10 juta dari Bu Siti Alfiah (Kasubag Tata Usaha Menteri) untuk keperluan bapak dan keperluan kami karena bapak sering pulang malam. Itu untuk makan, minum, rapat dan karena kegiatan bapak sangat banyak bapak sering kecapaian biasanya sering pijat," kata Jemmy saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/11).

"Terus terang, bapak cuma beberapa jam di rumah karena capai, setiap malam kurang tidur jadi butuh dipijat, 3 kali seminggu totalnya Rp2 juta," tambah Jemmy yang menjadi ajudan Jero sejak 2008-2014.

Selain pijat, untuk menunjang kebugaran Jero, ia pun rutin melakukan olahraga golf. "Menurut dokter, bapak harus berolahraga karena umur sudah 60 tahun lebih jadi olahraga rutin kalau tidak golf maka 'treadmil' di rumah. Untuk 'caddy' (pemandu) golf kalau olahraga juga 'ngasih' (uang)," jelas Jemmy.

Jemmy juga mengaku beberapa kali menerima uang dari staf Sekretaris Jederal Kementerian ESDM Waryono Karno saat itu yaitu dari Asep Permana dan Didi Dwi Sutrisnohadi. "Saya sampaikan ke bapak mohon izin bapak ini ada DOM dari pak sekjen tapi diantarkan oleh stafnya. Lalu saya letakkan di meja bapak. Bapak (Jero) lalu mengatakan 'Iya, taruh saja di meja," ungkap Jemmy.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya. Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement