REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirut PT Pelindo II RJ Lino pada Rabu (25/11) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
"Hari ini tidak hadir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/11).
Hari ini, seharusnya merupakan pemeriksaan ketiga bagi Lino sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (9/11) dan pemeriksaan kedua pada Rabu (8/11). Sementara, kuasa hukum RJ Lino, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir hari ini karena dipanggil Menteri BUMN.
"Ya, ada (jadwal pemeriksaan) jam 09.00 pagi ini, tapi beliau (RJ Lino) pagi-pagi mendadak dipanggil Meneg BUMN, jadi (agenda pemeriksaan) diganti pekan depan," ujar Fredrich.
Kasus korupsi tersebut terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri bahwa semestinya mobile crane yang dipesan pada 2012 dengan anggaran senilai Rp 45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan, seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung), dan Pontianak.
Namun, barang-barang tersebut tidak dikirim dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkannya. Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Sementara, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 48 saksi dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah menyita dokumen terkait 10 unit mobile crane dan notebook (komputer jinjing). Sementara, 10 unit mobile crane juga sudah disita dan ditempatkan di wilayah Pelindo II yang sudah dipasangi garis polisi.