Selasa 24 Nov 2015 14:55 WIB

Kabareskrim Belum Terima Permintaan MKD Periksa Rekaman

Rep: C15/ Red: Nur Aini
Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengaku pihaknya belum menerima perimtaan bantuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memverifikasi hasil rekaman yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said. Rekaman tersebut diduga bukti percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi Freeport yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah saham.

"Durung! kandani (belum, dikasih tahu) kok ngeyel sih kalian," ujar Anang saat ditemui usai melakukan rapat kordinasi penguatan BNN di Kantor Menkopolhukam, Selasa (24/11).

Anang mengatakan belum ada tindakan apapun dari MKD ke Mabes Polri. Ia juga mengatakan belum ada pembicaraan apapun terkait isu Setya Novanto ke Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, MKD sempat memberi sinyal untuk membawa hasil rekaman yang diberikan Sudirman Said ke Mabes Polri untuk mengecek keabsahan rekaman tersebut. Namun, hal tersebut urung dilakukan karena pihak MKD masih ingin menuntaskan kasus ini sendirian.

Baca juga: Disindir di Sidang Doktor Effendi MS Simbolon, Setnov Ngacir

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement