Selasa 24 Nov 2015 13:20 WIB

Buruh Tangerang Ajukan Revisi UMK ke Gubernur Banten

Rep: C36/ Red: Ilham
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) membawa poster saat berunjuk rasa tentang usulan upah minimum kota (UMK), di Semarang, Jateng, Selasa (30/10).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) membawa poster saat berunjuk rasa tentang usulan upah minimum kota (UMK), di Semarang, Jateng, Selasa (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Perwakilan buruh Kota Tangerang akan mengajukan revisi nilai Upah Minimum Kota (UMK) kepada Gubernur Banten. Mereka memperjuangkan nilai UMK rekomendasi pemerintah kota sebesar Rp 3.110.000.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang dari perwakilan buruh, Sugandi mengatakan, pihaknya bersama perwakilan Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Cilegon akan mengajukan revisi dalam waktu dekat.

"Sebab, baru kali ini rekomendasi pemkot ditolak gubernur. Meski jauh dari besaran UMK yang diinginkan buruh, besaran UMK rekomendasi pemkot minimal sudah bisa diterima buruh," kata Sugandi kepada Republika.co.id, Selasa (24/11).

Adapun besaran UMK yang akan diperjuangkan sebesar Rp 3.110.000. Saat ini, Gubernur Banten telah menyetujui besaran UMK Kota Tangerang di angka Rp 3.043.950. Sementara itu, keinginan buruh Kota Tangerang adalah kenaikan UMK dari nilai sebelumnya, sebesar Rp 2.730.000 menjadi Rp 3.300.000.

"Maka dalam waktu dekat kami akan maju (ajukan revisi) ke Provinsi Banten," kata Sugandi.

Sistem pengupahan baru berdasarkan kepada PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015. Merujuk aturan tersebut, UMK ditentukan melalui penghitungan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Elemen KHL dan proses pembahasan upah lewat Depeko tidak lagi dipakai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement