REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemkot Tangerang memastikan besaran upah minimum kota (UMK) sesuai dengan penetapan Gubernur Banten. Pemkot mengimbau agar perusahaan menggunakan besaran upah sesuai UMK yang baru.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Saeful Rohman, mengatakan pihaknya sampai saat ini sepakat dengan nilai UMK yang ditetapkan gubernur. "Karena sudah ditetapkan, Kota Tangerang akan menggunakan UMK sebesar Rp 3.040.950. UMK rekomendasi pemkot sebesar Rp 3.110.000 sifatnya memang hanya anjuran, bisa dipakai bisa tidak," jelas Saeful ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (24/11).
Disinggung tentang niatan revisi besaran UMK oleh perwakilan butuh Kota Tangerang, pihaknya mengaku belum mendapat informasi. Namun, lanjut dia, tetap mengisyaratkan tidak turut memfasilitasi pengajuan revisi tersebut.
Pemkot hanya menyarankan agar perusahaan di Kota Tangerang segera membuat penyesuaian upah menurut besaran UMK baru. "Sebaiknya upah yang diberikan perusahaan senilai atau nendekati UMK 2016. Selain sejalan dengan aturan, juga memberi jaminan kesejahteraan bagi buruh," tambahnya.
Adapun Dinas Ketenagakerjaan belum memberi tanggapan terkait adanya rencana pengajuan revisi nilai UMK. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Anduh Surahman belum bersedia dimintai keterangan.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko,) Tangerang dari perwakilan buruh, Sugandi, menyatakan akan mengajukan revisi nilai UMK kepada Gubernur Banten. Dirinya akan melakukan pengajuan bersama wakil dari Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kota Cilegon.
Menurut Sugandi, nilai UMK yang diajukan sebesar Rp 3.110.000 sesuai rekomendasi Pemkot Tangerang. Nilai UMK tersebut diklaim sudah bisa diterima buruh meski jauh dari besaran UMK yang diinginkan yakni Rp 3.300.000.