Sabtu 21 Nov 2015 18:47 WIB

Tangerang Ajukan UMK Rp 3 Juta

Rep: C36/ Red: Ilham
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kota Tangerang hampir pasti menggunakan sistem Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan PP Pengupahan nomor 78 Tahun 2015. UMK Kota Tangerang yang akan digunakan sebesar Rp 3.043.950.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Abduh Surahman mengatakan, pihaknya mengajukan dua usulan UMK kepada Provinsi Banten. Keduanya terdiri atas besaran UMK menurut saran pemkot dan upah berdasarkan PP Nomor 78.

"Usulan dari kami sebesar Rp 3.110.000. Berdasarkan PP pengupahan baru, besaran UMK Rp 3.043.950. Rekomendasi dari provinsi sendiri hampir dipastikan memakai UMK berdasarkan PP pengupahan terbaru," kata Abduh ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (21/11).

Dengan demikian, dipastikan ada kenaikan UMK dibandingkan tahun ini. UMK yang saat ini masih dipakai sebesar Rp 2.730.000.

Meski demikian, rencana kenaikan besaran UMK ini tetap disesalkan oleh kalangan pekerja. Sebelumnya, perwakilan pekerja mengajukan adanya kenaikan upah sebesar 21 persen atau Rp 570.000.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang dari perwakilan pekerja, Sugandi, menyayangkan kebijakan yang hampir pasti disetujui pihak provinsi. "Sebab, dari pemkot sendiri ada itikad baik dengan mengajukan besaran UMK Rp 3.110.000. Artinya, pemkot berusaha menyampaikan usulan dengan mengambil jalan tengah," ungkap Sugandi saat dihubungi secara terpisah, Sabtu sore.

Pihaknya masih tetap belum sepakat dengan pemberlakuan sistem pengupahan baru. Sebab, pengupahan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement