Rabu 04 Nov 2015 04:43 WIB

Ganjar Pranowo Abaikan PP Pengupahan, Buruh Lega

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Foto: Antara
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Senyum para buruh di Jawa Tengah mengembang. Gubernur Ganjar Pranowo memastikan pembahasan UMK Jawa Tengah mengabaikann mekanisme PP baru pengupahan.

Hal ini terungkap dalam audiensi perwakilan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah dengan Gubernur Jawa Tengah, yang dilaksanakan di kantor Gubernuran, Kota Semarang, Selasa (3/11).

Ketua DPW FKSPN Jawa Tengah, Nanang Setiyono mengatakan, ada kelegaan dari kalangan buruh saat keluar dari ruang audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah kali ini.

Pasalnya orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut memastikan tak akan menggunakan mekanisme pengupahan sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015 dalam pembahasan penetapan UMK Jawa Tengah 2016. Namun gubernur sepakat dalam pembahasan UMK Jawa Tengah tahun 2016 tetap menggunakan mekanisme KHL sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Tengah.

"Pak Ganjar memastikan Jawa Tengah akan mengabaikan PP Nomor 78 tahun 2015 dan akan melayangkan dispensasi kepada Presiden dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi," tegas Nanang.

Hal ini sejalan dengan pemikiran para buruh di Jawa Tengah yang sejak awal sangat tidak sepakat dengan mekanisme pengupahan sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015. Sebab, PP pengupahan yang baru ini terbit dalam waktu yang tidak tepat, saat pembahasan pengupahan di Jawa Tengah sudah mencapai 90 persen.

Alasan lain, jelasnya, dengan mekanisme pengupahan yang mengacu PP 78 tahun 2015, maka angka UMK Jawa Tengah 2016 akan jatuh dan berada di bawah mekanisme pengupahan yang mengacu pada KHL. Jika mengacu PP 78 tahun 2015, maka UMK Kota Semarang hanya mencapai Rp 1.879.000. Namun jika mengacu mekanisme pengupahan lama (Permenakertrans No 13 Tahun 2013) maka besaran UMK 2016 mencapai Rp 1.895.000.

"Sementara untuk UMK  2016 Kabupaten Semarang, Rp 1.610.000 jika mengacu  Permenakertrans No 13 Tahun 2013 dan Rp 1.582.000 jika mengacu PP 78 Tahun 2015," tambah Nanang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement