REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota nonaktif Komisi IV DPR Adriansyah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan karena menerima suap dari pemegang saham PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta apabila tidak dibayarkan akan dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/11).
Putusan hakim yang terdiri atas Tito Suhud, John Halasan Butarbutar, Arifin, Sofialdi dan Joko Subagyo itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Adriansyah selama 5 tahun 3 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Adriansyah dari fraksi PDI-Perjuangan dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu menerima pemberian senilai Rp 1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,05 miliar.
Penerimaan tersebut awalnya ketika Andrew diberi kepercayaan oleh Jason Surjana Tanuwijaya sebagai pemegang kendali PT Indonesia Cemerlang (PT IAC) dan Budi Santoso Simin (pemegang saham PT MMS) bersama Suparta menemui Adriansyah selaku bupati Tahan Laut di rumah dinas dengan maksud melakukan jual beli batubara dengan PT IAC dan PT Dutadharma Utama (PT DDU) yang memiliki izin usaha pertambangan batubara di kabupaten Tanah Laut.
Andrew Hidayat juga menyampaikan permintaan kepada Adriansyah agar dapat membantu Andrew guna memperlancar pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu jual beli batubara milik PT IAC dan PT DDU dan yang pertama adalah menyelesaikan permasalahan Andrew Hidayat dengan dengan H Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) berupa tidak dapat dilaluinya jalan yang seharusnya dipergunakan mengangkut batu bara yang mengakibatkan perusahaan Andrew tidak bisa berproduksi.
Permintaan Andrew Hidayat kemudian ditindaklanjuti oleh Adriansyah dengan memanggil H Rahim dan menyampaikan agar permasalahannya dengan Adnrew diselesaikan secara musyawarah sehingga sekitar 2013 permasalahan antara Andrew dan H Rahim dapat diselesaikan.
Saat Adriansyah tidak lagi menjabat sebagai bupati Tanah Laut ia masih menggunakan pengaruh atas pelaksanaan pemerintahan di kabupaten Tanah Laut untuk memperlancar rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IACC dan PT DDU segera diterbitkan meski belum memenuhi syarat-syarat. Izin pun terbit pada 15 Februari 2015.
"Andrew tetap melihat ke terdakwa meski sudah tidak lagi menjadi Bupati Tanah Laut," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo.
Atas bantuan pengurusan izin-izin tersebut, Adriansyah menerima uang dari Andrew sebanyak 4 kali yaitu pertama, 13 November 2014 melalui Agung Krisdianto untuk memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS dan diserahkan kepada Adriansyah di lantai atas mall Taman Anggrek Jakarta