Senin 23 Nov 2015 09:56 WIB

Kuasa Hukum: Novel Baswedan Jadi Target karena Usut Budi Gunawan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika/Wihdan
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemanggilan penyidik KPK Novel Baswedan pada hari ini, untuk dilakukan tahap dua dalam kasus penganiayaan pencuri burung walet di Bengkulu.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Saor Siagian, Novel tidak memenuhi panggilan. Alasannya, kliennya sedang menjalakan ibadah ke Tanah Suci. "Novel sedang umrah sebelum panggilan dari Bareskrim, jadi hari ini tidak hadir," ujar Saor saat dihubungi, Senin (23/11).

Saor tetap menilai bahwa kasus kliennya merupakan upaya kriminalisasi. Kasus tersebut, kata Saor, sudah selesai 12 tahun lalu di sidang kode etik polri.

Menurut Saor, Novel menjadi target saat KPK membidik sejumlah pejabat tinggi Polri dalam kasus dugaan korupsi. Dia secara gamblang menyebut kliennya dijerat lantaran mengusut kasus wakil kepala Polri Komjen Budi Gunawan. "Dia ditarget ketika KPK menetapkan DS korlantas dan BG," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak mengambil pusing terkait pelimpahan tahap dua mantan anak buahnya tersebut. Sesuai aturan hukum, apabila pada hari ini Novel tidak memenuhi panggilan maka, akan dipanggil yang kedua kalinya.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu juga tidak segan untuk menjemput paksa apabila dalam panggilan kedua juga tidak hadir. Seperti diketahui, berkas perkara Novel diserahkan ke Kejaksaan oleh penyidik pada 10 Juli lalu. Kasus yang menjeratnya terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement