REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyatakan ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo yang belum terselesaikan kemungkinan dicairkan pada anggaran tahun depan.
Humas BPLS Hengki Listria Adi mengatakan, saat ini masih ada sekitar 79 berkas milik korban lumpur yang belum diverifikasi untuk dilakukan pembayaran.
"Untuk pembayaran sisa berkas tersebut kemungkinan akan dilakukan pada anggaran tahun depan, karena untuk anggaran tahun ini sepertinya sudah tidak mungkin dilakukan," katanya, Sabtu (7/11).
Ia mengemukakan, sebanyak 79 berkas itu belum bisa diverifikasi karena masih berada di pihak Minarak Lapindo Jaya atau MLJ.
"Saat ini berkas tersebut masih berada di MLJ karena beberapa persoalan dan itu bukan menjadi ranah kami untuk melakukan kelanjutan pembayaran," katanya.
Ia menyebutkan, ada beberapa persoalan terkait dengan berkas-berkas tersebut di antaranya adalah masalah perbedaan prinsip tanah kering dan tanah basah.
"Permasalahan kepemilikan lahan dan ahli waris juga menjadi salah satu kendala proses pembayaran terhadap berkas-berkas tersebut," katanya.
Sebelumnya, beberapa warga korban lumpur Lapindo melakukan aksi di titik 25 menyusul belum tuntasnya pembayaran ganti rugi.
Warga meminta kepada pemerintah untuk turun tangan secara cepat supaya permasalahan pembayaran terhadap korban lumpur ini bisa segera terselesaikan.