REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan, Komisi III belum mendapatkan penugasan dari pemimpin DPR ataupun Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Belum masuk komisi III, sampai tutup masa sidang kami belum dapat penugasan melaksanakan fit and proper test. Coba tanya ketua DPR apakah sudah ada disposisi atau belum, saya bukan ketua DPR," kata Benny kepada Republika, Jumat (6/11).
Menurut Benny, bisa saja uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK dilakukan setelah DPR reses pada akhir November 2015. DPR telah menerima surat berisi delapan nama Capim KPK dari Presiden Joko Widodo pada awal September lalu.
Seharusnya, setelah mendapatkan surat tersebut, pimpinan DPR merapatkannya dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Setelah itu, Bamus DPR menyerahkan kepada Komisi III maka akan dijadwalkan fit and proper test terhadap delapan Capim KPK ditambah dua capim terdahulu Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata untuk disaring menjadi lima nama.
Pansel memilih delapan nama Capim KPK dan dibagi menjadi empat yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan, manajemen, dan yang berkaitan dengan supervisi koordinasi dan monitoring. Untuk pencegahan, pansel memilih Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN) dan Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya).
Untuk penindakan, pansel memilih Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat) dan Basaria Panjaitan (Polri). Untuk manajemen, pansel memilih Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah) dan Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK).
Sedangkan supervisi koordinasi monitoring, pansel memilih Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK) dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).