Senin 02 Nov 2015 21:46 WIB

Istana Enggan Tanggapi Lolosnya Anggaran Gedung Baru DPR

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Pramono Anung
Foto: Republika.co.id
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran untuk pembangunan gedung baru DPR senilai Rp 740 miliar telah masuk dalam APBN 2016. Namun, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menolak memberi komentar atas proyek yang pernah ditolak Presiden Joko Widodo tersebut.

"Tanya saja menteri keuangan," kata Pramono pada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/11).

Dia beralasan, kewenangan pengalokasian anggaran dalam APBN merupakan kewenangan menteri keuangan. Sebagai bendahara atas kas negara, kata Pramono, maka menteri keuangan yang berwenang menjawab.

Berbicara terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berdalih bahwa keinginan DPR untuk memiliki gedung baru tak bisa ditolak. Sebab, kata Bambang, DPR bukan kementerian atau lembaga. DPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki hak dan kewenangannya sendiri.

"Jadi pikirkan bahwa itu hak dari DPR. Soal keputusan mereka ya ditanyakan pada mereka," ujar Menkeu.

Wapres Jusuf Kalla sendiri telah meminta DPR menahan diri untuk tak memasukkan anggaran pembangunan gedung baru dalam APBN 2016. Namun, Bambang mengatakan, DPR juga memiliki hak untuk melaksanakan atau tidak masukan dari pemerintah tersebut.

"Itu kan masukan. Tapi kita tidak bisa bilang, 'eh kamu tidak boleh,'" kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement