REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Kepala Polrestabes Bandung AKBP Gatot S menyatakan Kepolisian tidak berhak melarang Gojek beroperasi apalagi membubarkannya seperti yang diminta para ojek pangkalan se-Kota Bandung, Jawa Barat.
"Ojek pangkalan maunya dibubarin Gojek itu, tapi itu kan bukan kewenangan kita," kata Gatot usai menggelar pertemuan dengan ojek pangkalan di aula Markas Polrestabes Bandung, Senin (26/10).
Ia menuturkan, Kepolisian hanya dapat menampung aspirasi dari para ojek pangkalan maupun Gojek untuk selanjutnya disampaikan kepada pemangku kebijakan pemerintah daerah. "Kita akan sampaikan hasil petemuan ini ke wali kota dan dinas terkait lainnya," katanya.
Ia mengatakan, tuntutan yang disampaikan ojek pangkalan itu karena keberadaan Gojek telah mengambil penumpang tanpa mengedepankan etika sesama tukang ojek. Gatot berharap kedua belah pihak dapat menahan emosi untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kertiban umum.
"Diimbau kepada para ojek pangkalan untuk tidak melakukan tindak kriminal, jangan ada lagi gesekan," katanya.
Polisi, lanjut dia, secepatnya akan memanggil pengelola Gojek untuk bersama-sama mencari solusi dari tuntutan para ojek pangkalan di Bandung. "Kita juga nantinya akan pertemukan semua, biar gak ada lagi gesekan," katanya.
Ketua Paguyuban Angkutan Roda Dua Bandung, Kukuh Nuryanto sebagai perwakilan ojek pangkalan mengatakan, tuntutan yang disampaikan kepada polisi itu karena keberadaan Gojek telah menjadi pemicu ketidak nyamanan ojek pangkalan terutama telah menurunkan penghasilan.
Ia berharap kepada pemerintah daerah dan kepolisian untuk memfasilitasi agar ojek pangkalan tidak dirugikan secara pendapatan. Menurut dia, sebaiknya Gojek membuat perjanjian tertulis yakni tidak menjemput atau mengantarkan penumpang ke rumahnya.
"Jadi saling punya etika, Gojek antar penumpang sampai pangkalan saja, selebihnya diserahkan ke ojek pangkalan," katanya. Kukuh juga berharap selama proses mediasi, Gojek tidak beroperasi sampai batas waktu yang disepakati.