REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10) malam ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus suap penyelidikan bansos Sumatera Utara.
Kedatangan Paloh ke kantor lembaga anti korupsi tersebut, sejam pasca resmi ditahannya mantan Sekjen Partainya Patrice Rio Capella di Rutan KPK. Paloh datang sekitar pukul 19.50 WIB didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai NasDem Taufik Basari.
"Jadi sebenarnya ada surat panggilan untuk saya (sebagai saksi) pada Senin (26/10) pagi, tapi karena memang, saya berpikir semangat pro aktif ini akan lebih cepat lebih baik ini selesai," ujarnya sebelum masuk gedung KPK.
Ia menuturkan panggilan yang dilayangkan kepadanya pada malam ini untuk Senin pekan depan. Hanya, karena ada alasan tertentu pada hari itu yang membuatnya beritikad memajukan pada malam ini.
"Hari Senin itu ada acara yang betul-betul sudah direncanakan jauh-jauh hari, kalau memang bisa dilaksanakan pemeriksaan atau pun meminta keterangan saya pada malam hari ini, jauh lebih baik, rupanya itu dikabulkan," jelasnya.
Sementara Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam keterangan persnya kepada wartawan membenarkan perihal dimajukannya waktu pemenuhan saksi untuk Surya Paloh. Menurutnya, hal itu tidak menjadi persoalan yang berarti selama penyidik menyanggupi.
"Kan ada saksi yang menunda jadwal dan minta dijadwal ulang, sama saja kalau ini dimajukan, tergantung kesiapan penyidik saja," ujar Johan.
Ia melanjutkan pemanggilan Surya Paloh sendiri yakni sebagai saksi atas penetapan tersangka PRC. Namun, dia tidak dapat menyebutkan kaitan Paloh terhadap kasus yang menyeret mantan anggota DPR RI tersebut.
"Setiap saksi yang dimintai keterangan, tentu bisa karena dia pernah mendengar dan menyaksikan atau, keterangannya diperlukan untuk konfirmasi atau yang mungkin diungkapkan terkait kasus PRC," ungkapnya.
Namun, ketika ditanyai apakah pemanggilan saksi Paloh tersebut akan berkembang melibatkan pihak lainnya, Johan belum dapat berkomentar banyak.
"Jadi (kedatangan) Pak SP ini dimintai sebagai saksi untuk tersangka PRC, saya selalu bicara tataran sedang atau saat ini dan saat ini tidak diperlukan pihak lain," ungkapnya.