Rabu 21 Oct 2015 23:02 WIB

Dianggap Proyek Bodong, Satpol PP Hentikan Pembangunan Dermaga Buleleng

Petugas Satpol PP saat membongkar salah satu dari puluhan kios pedagang di Jalan Bunga, Pal Meriam, Jakarta, Rabu (29/7).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Satpol PP saat membongkar salah satu dari puluhan kios pedagang di Jalan Bunga, Pal Meriam, Jakarta, Rabu (29/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,BULELENG -- PT Pelindo III (Persero) Cabang Celukan Bawang, Buleleng, Bali, menyebutkan pembangunan dermaga curah cair di daerah itu sudah sesuai aturan perundang-undangan mengacu pada program poros maritim dan tol laut pemerintah pusat. Namun pembangunan dermaga dihentikan Satpol PP.

"Pembangunan dermaga sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Nomor BX-443/PP 008 tentang pemberian izin pengembangan dermaga curah cair kepada penyelenggara Pelabuhan Celukan Bawang dalam hal ini Pelindo III," kata General Manager Pelindo III Cabang Celukan Bawang Dewa Gede Adi Kumarajaya, Rabu.

Ia menuturkan, sebelumnya, pembangunan dermaga pelabuhan curah cair pertama di Bali Utara itu dipermasalahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng karena disebut tidak memiliki izin Pemda setempat.

Adi Kumarajaya menambahkan, pembangunan dermaga tersebut merupakan penjabaran dari program Jokowi-JK terkait poros maritim dan tol laut untuk Indonesia bagian Timur.

"Rencananya akan dimulai membangun fasilitas dan infrastruktur yang memadai di Celukan Bawang sehingga memancing minat pengguna jasa untuk datang ke Celukan Bawang," kata dia.

Ia menegaskan, sikap Satpol PP Buleleng dinilai sangat janggal apalagi menyebut proyek bodong atau tidak memiliki perizinan terlebih Pelindo bagian dari perusahaan BUMN yang notebene milik Negara.

Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang, Ketut Gede Sudarma menyatakan pembangunan dermaga di kawasan pelabuhan khusus/otoritas merupakan kewenangan Pemerintag Pusat. "Satpol PP Buleleng salah besar jika menindak program Pemerintah Pusat yang sudah sesuai regulasi," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, dalam menyusun program kerja di daerah, Pemerintah Pusat juga mencantumkan persetujuan Pemda yang dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Pelabuhan (RIP).

"RIP itu merupakan dokumen rancangan program secara umum (master plan), dimana didalamnya ada rekomendasi Gubernur dan Bupati," kata dia.

Ia mengatakan tidak perlu lagi ada izin tertulis melakukan pembangunan apabila sudah ada rekomendasi dari kepala daerah.

Sudarma menambahkan terkait aturan dan regulasi demikian, Pelindo III sebagai penyelenggara Pelabuhan Celukan Bawang sudah memenuhi semua itu. "Datanya lengkap dan tidak ada nihil satu pun," kata dia.

Sebelumnya, pada Selasa (20/10), Satpol PP Kabupaten Buleleng dipimpin Kasat Pol PP Made Budi Astawa, M.Si bermaksud menghentikan proyek Pembangunan Dermaga Curah Cair Pelabuhan Celukan Bawang. Astawa beranggapan proyek tersebut illegal karena belum mendapatkan legalitas dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement