Rabu 21 Oct 2015 13:33 WIB

Ini Tanggapan Kubu Romy Terkait Putusan MA Menangkan Djan Faridz

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (kiri) dan Ketua DPC PPP sekaligus WalikotaTasikmalaya Budi Budiman (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara silahturahmi seluruh DPC PPP se-Priangan Timur di Pendopo Lama, Tasi
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (kiri) dan Ketua DPC PPP sekaligus WalikotaTasikmalaya Budi Budiman (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara silahturahmi seluruh DPC PPP se-Priangan Timur di Pendopo Lama, Tasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Munas Surabaya M Romahurmuziy menyampaikan beberapa hal terkait keterangan terbitnya Putusan Kasasi MA No. 504K/TUN/2015, Selasa (20/10. Pertama ia mengatakan, masih diperlukan waktu beberapa hari untuk penyempurnaan dan mendapatkan salinan.

Namun, kata dia, berdasarkan data SIMARI dan konfirmasi lisan, bahwa  Putusan Kasasi MA adalah menguatkan Putusan PTUN tingkat pertama, Jakarta. ''Tidak Lebih,'' ucap Rommy, Rabu (21/10).

Ia menambahkan, jika mengutip Amar Putusan PTUN Jkt tgl 25/2/15, ini artinya bahwa pengadilan memerintahkan Menkumham mencabut SK Muktamar Surabaya tanggal 28 Oktober 2014. Namun demikian, sesuai pasal 116 ayat (2) UU 5/1986 tentang PTUN, untuk melaksanakan putusan kasasi ini, Menkumham memiliki waktu maksimal sampai 4 bulan ke depan.

Lalu, Rommy menegaskan bahwa Muktamar Jakarta yang menghasilkan kepengurusan Djan Farid-Dimyati, bukan dan tidak menjadi pihak yang bersengketa dalam peradilan PTUN. Apalagi gugatan PTUN dibuat SDA sebelum pelaksanaan Muktamar Jakarta.

''Karenanya, kepengurusan hasil Muktamar Jakarta tersebut secara hukum tidak bisa mendapat pengesahan melalui pengadilan Kasasi TUN kemarin,'' ujar dia.

Menurutnya, DF-Dimyati pernah mengajukan keabsahan kepengurusannya kepada Menkumham tanggal 28 November 2014 dan 16 Maret 2015, namun sudah ditolak. Bahwa implikasi hukum maksimal dari Putusan Kasasi ini, itupun jika Menkumham sudah melaksanakan pencabutan SK, adalah kepengurusan kembali ke Muktamar Bandung dengan posisi Ketum SDA-Sekjen Rommy.

Ke depan, lanjut dia, masih sangat terbuka peluang untuk upaya hukum Peninjauan Kembali  (PK) atas putusan Kasasi ini, karena Kasasi bukanlah akhir dari proses hukum. Bahwa perjuangan Muktamar Surabaya selama ini bukan karena fanatisme kepada orang per orang. Bukan juga soal berada di dalam atau diluar pemerintahan.

''Perjuangan ini didasarkan atas kesetiaan pada konstitusi dan prinsip-prinsip perjuangan partai,'' tegas Rommy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement