Rabu 21 Oct 2015 06:30 WIB

Begini Korupsi Crane di Pelindo Menurut Komjen Buwas

Kepala BNN Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala BNN Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Budi Waseso menjelaskan kronologi kasus Pelindo II, yang diungkapkan dalam rapat Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR.

"Kasus itu memang awalnya dari dasar laporan yang kami terima tanggal 8 Juni 2015," kata Budi Waseso yang disapa Buwas di gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (20/10).

Dia menjelaskan, kasus itu merupakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan 10 unit mobile crane oleh PT Pelindo II. Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima Bareskrim Mabes Polri, pengadaan barang itu dilakukan tidak melalui perencanaan yang benar.

"Pengadaan itu tanpa perencanaan yang benar dan tanpa analisis yang benar sehingga tidak dapat digunakan," ujarnya.

Buwas menjelaskan apa yang telah dilaksanakan Bareskrim selama penyelidikan sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus ini. Delapan saksi itu, menurut dia, adalah Sigit Suryaputa, Dianur, Praktyoso Sayogi, Diah Nur, Dian Suryani, Kurnia Jaya, Devi Puspitasari dan Yuli Tarigan.

"Sedangkan dokumen yang didapat adalah foto kopi dokumen rencana kerja, surat penawaran perusahaan pengadaan, surat pengumuman lelang, foto kopi pembukaan dokumen administrasi dan kopi dokumen keuangan," ujarnya.

Dia mengatakan, Kepolisian melakukan penggeledahan atas izin pengadilan pada 28 Agustus 2015 yang dilakukan di beberapa gedung dan ruangan PT. Pelindo II.

Buwas menjelaskan tempat yang digeledah adalan ruangan Dirut PT Pelindo, ruang kantor Direktur Teknis, kantor Direktur Keuangan, kantor Direktur Pengadaan, kantor Sekretaris Perusahaan, ruang IT, terminal Ops 01 dan 02 di Pelabuhan cabang Tanjung Priok. "Dari penggeledahan, Bareskrim menyita kontrak pengadaan dan dokumen pendukung lainnya," ujarnya.

Menurut dia, penggeledahan yang saat itu dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Victor Simanjuntak, juga menyita uang Rp 400 juta. Bareskrim, menurut dia, melibatkan BPK dan BPKP untuk mengaudit PT Pelindo II demi melanjutkan penyidikan dan audit internal Pelindo II juga sudah diamankan.

"Polisi menyatakan hasil audit internal menunjukkan adanya penyimpangan pengadaan mobile crane.

Saat itu, katanya, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Kejakgung dan juga menghubungi KPK untuk supervisi penyidikan karena pernah ditangani KPK.

 
 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement