Kamis 22 Aug 2019 17:16 WIB

Etika Politik Wajibkan Rekomendasi Pansus Pelindo Dijalankan

Presiden tinggal mengeksekusi saja rekomendasi tersebut.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kedua kiri) dan Agus Hermanto (kedua kanan) menerima laporan akhir Pansus Angket tentang Pelindo II dari Ketua Pansus Panitia Angket DPR, Rieke Diah Pitaloka (kanan) saat Rapat Paripuna ke-23 Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kedua kiri) dan Agus Hermanto (kedua kanan) menerima laporan akhir Pansus Angket tentang Pelindo II dari Ketua Pansus Panitia Angket DPR, Rieke Diah Pitaloka (kanan) saat Rapat Paripuna ke-23 Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama kurun waktu tiga setengah tahun, Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II DPR-RI (Pansus Pelindo II DPR-RI) bekerja maraton menuntaskan berbagai kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan di BUMN tersebut. Hasilnya, sebanyak tujuh rekomendasi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 25 Juli 2019 lalu. 

Panjangnya waktu yang dibutuhkan Tim Pansus Pelindo II tersebut menunjukan keseriusan DPR dalam mengungkap satu persatu persoalan yang terjadi. 

Pengamat politik dan hukum Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, menyebut upaya DPR dalam mengungkap berbagai kasus yang terjadi di Pelindo II merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi lembaga legislatif tersebut dalam mengawasi kinerja eksekutif. 

Menurut Cecep, jika dari hasil pengawasan tersebut DPR mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah, maka secara etika politik tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. 

Di samping itu, imbuhnya, DPR beranggotakan wakil-wakil rakyat yang keputusan-keputusannya merupakan representasi dari suara rakyat. 

"Pemerintah, dalam hal ini presiden, tinggal mengeksekusi saja rekomendasi tersebut dengan memerintahkan kementerian yang bersangkutan untuk melaksanakannya," ujar Cecep pada media ini, Selasa (20/8), di Jakarta.

Sekadar menyegarkan ingatan, Pansus Angket tentang Pelindo II yang terbentuk sejak Oktober 2015,  berhasil mengurai  empat persoalan besar di Pelindo II. Pertama, terkait dengan persoalan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pelindo II, kedua, terkait dengan Perpanjangan Kontrak JICT, ketiga, Pembangunan New Priok (Kalibaru) dan keempat terkait dengan inefisiensi yang dilakukan oleh manajemen Pelindo II.

Selanjutnya untuk melihat adanya potensi kerugian negara alas temuan-temuan Pansus, Pansus Angket DPR RI menindaklanjuti temuan yang ada dengan meminta BPK RI melakukan Audit investigatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement