Senin 26 Aug 2019 17:08 WIB

'Rekomendasi Pansus Pelindo, DPR Bisa Panggil Presiden'

Pemerintah berkewajiban untuk menindaklanjuti hasil pengawasan DPR.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kedua kiri) dan Agus Hermanto (kedua kanan) menerima laporan akhir Pansus Angket tentang Pelindo II dari Ketua Pansus Panitia Angket DPR, Rieke Diah Pitaloka (kanan) saat Rapat Paripuna ke-23 Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kedua kiri) dan Agus Hermanto (kedua kanan) menerima laporan akhir Pansus Angket tentang Pelindo II dari Ketua Pansus Panitia Angket DPR, Rieke Diah Pitaloka (kanan) saat Rapat Paripuna ke-23 Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II (Pansus Pelindo II) yang disetujui secara aklamasi semua anggota DPR pada Rapat Paripurna tanggal 25 Juli 2019 dan telah diserahkan kepada presiden harus terus dikawal.

"Jika pemerintah tidak menindaklanjuti rekomendasi, maka DPR bisa memanggil presiden untuk menanyakan alasan belum dijalankanya rekomendasi tersebut," ungkap Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, beberapa waktu lalu.

Prinspipnya, menurut Mudzakir, pemerintah berkewajiban untuk menindaklanjuti hasil pengawasan DPR yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi. Bahkan jika pemerintah tidak juga melaksanakannya, DPR punya kewenangan untuk mengevaluasi kembali kinerja pemerintah dan bisa mengambil sikap melakukan hak budgetting terhadap bidang yang bersangkutan dengan meminta hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Terkait dengan indikasi kerugian negara sebagaimana tertuang dalam hasil laporan Audit Investigatif BPK, serta adanya dugaan terjadinya tindak pidana, DPR dapat merekomedasikan untuk dilakukan penyelidikan dugaan terjadinya kerugian negara tersebut.

"Karena ini berkaitan dengan soal penegakan hukum, DPR hanya berhak memperoleh informasi tentang hasil penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut," ujarnya menambahkan.

Meski demikian, DPR tetap punya wewenang melakukan fungsi pengawasan penegakan hukum khususnya terhadap kasus yang direkomendasikannya. "Jika DPR menilai rekomendasi sebagai  bentuk pengawasan DPR tersebut tidak dilaksanakan, maka DPR bisa menggunakan wewenang budgetting untuk lembaga yang bersangkutan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement