Kamis 15 Oct 2015 12:11 WIB

Revisi UU KPK Ditunda, FPDIP: Tak Ada Rasa Kecewa

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
 Massa dari berbagai elemen melakukan aksi solidaritas di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Massa dari berbagai elemen melakukan aksi solidaritas di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDIP di DPR Olly Dondokambey memastikan pihaknya legowo ditundanya revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikianm PDIP menegaskan tidak ingin ada yang namanya pelemahan KPK.

"Kita tidak ada rasa kecewa atau rasa apa. Kalau mau ada revisi KPK tidak haruslah isi di dalam draf itu, harus seperti kemarin," kata Olly kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10).

Olly menyatakan, jika nantinya revisi KPK ingin dibahas kembali, fraksi PDIP menegaskan revisi UU KPK hanya untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut, bukan untuk melemahkannya. Seperti pasal 5 yang ada di dalam draf, katanya, sebelumnya tertulis umur KPK hanya 12 tahun setelah UU tersebut disahkan.

Ia mengatakan, PDIP tidak mau adanya pembatasan umur KPK seperti itu. Sehingga tidak akan mempertahankan pasal-pasal seperti itu. "Kalau mau, fraksi kita mau adanya penguatan pada KPK," ujar Olly.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement