REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Narkotika mewacanakan rehabilitasi terhadap para pengguna narkotika diperketat. Hal ini didasari oleh banyaknya mafia hukum yang memanfaatkan rehabilitasi sebagai upaya pemeringan hukuman bagi para pelaku narkotika.
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso (Buwas) mengatakan usulan rehabilitasi diperketat ini tak lain karena banyaknya mafia hukum yang mengobral rehabilitasi. Tak jarang menurut Buwas, para penjahat narkotika baik pengedar maupun bandar malah mendapat penindakan rehabilitasi.
"Tawar menawar apakah mau rehab atau kurungan itu benar benar terjadi. Harusnya dia pengedar dan bandar tapi dia deal-deal-an sama penyidik atau hakim, akhirnya cuma dapat rehab," ujar Budi Waseso saat ditemui Republika, Senin (12/10).
Buwas mengatakan praktik seperti itu bisa dipangkas jika pemberian sanksi rehabilitasi tak semudah seperti memberikan pengobatan. Buwas menilai nantinya, baik korban, pengedar atupun bandar tetap menjalani proses pidana meski di dalamnya terdapa rehabilitasi.
Dengan begitu, para pengedar maupun bandar tidak bisa bermain lagi soal ringannya masa tahanan. Seseorang yang memang bersalah dalam penyalahgunaan narkoba tetap harus ditindak dengan prosedur hukum yang berlaku.