REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum bisa memastikan apa sanksi yang akan diberikan terhadap petugas Lapas Sukamiskin, yang mengawal Gayus Tambunan.
"Saya belum bisa jabarkan sanksinya apa. Sebab saat ini masih diproses," ujar Jubir Dirjen Pemasyarakatan Akbar Hadi di Jakarta, Sabtu (26/9).
Akbar menjelaskan Tupoksi dari Dirjen Pemasyarakatan sebatas memberikan masukan pada Inspektorat Jenderal (Irjen). Sehingga nantinya yang memutuskan jenis hukuman bagi petugas Lapas Sukamiskin itu dilakukan oleh Irjen. Ada tiga tingkatan sangsi yang mungkin diberikan pada dua petugas lapas. Yakni sangsi ringan, sedang, dan berat.
"Kita inginnya tentu proporsional. Semisal ada unsur kesengajaan dan ada unsur suap bukan tak mungkin sangsi berat akan dijatuhkan," jelasnya.
Saat ditanya detailnya sangsi berat bentuknya seperti apa, Akbar urung berkomentar. Dia menyatakan bentuk sangsi yang detail menjadi tupoksi Irjen.
"Saya tak mau komentar. Takut nanti menjadi polemik," jelasnya.
Sebelumnya, dalam foto yang beredar beberapa waktu lalu, Gayus terlihat makan di sebuah restoran dengan mengenakan kaos biru, celana jeans dan topi biru serta memakai jam tangan.
Foto itu diunggah oleh salah satu pengguna akun jejaring sosial. Atas kejadian itu, Gayus kini telah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor dan ditempatkan di ruang khusus.