REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi kepada sejumlah narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi. Dua terpidana kasua korupsi yang mendapatkan remisi tersebut diantaranya mantan pegawai negeri sipil Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi karena telah berkelakuan baik.
"Itu dasarnya bukan masalah dia punya perkara, dasarnya selama di penjara dia berkelakuan baik," ujar Jusuf Kalla usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV MPR, Jumat (18/8).
Pemberian remisi kepada Gayus Tambunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Sedangkan remisi untuk Nazaruddin berdasarkan atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data Kemenkumham, Gayus Tambunan menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035. Sedangkan Nazaruddin menjalami masa pidana penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung sampai 5 Oktober 2023.
Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Sementara Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang.