Ahad 13 Nov 2016 11:07 WIB

Negara Sita Aset Gayus Tambunan Senilai Rp 820 Juta

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Gayus Tambunan
Foto: mg1
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah mengeksekusi penyitaan aset milik terpidana kasus tindak pidana pencucian uang Gayus Halomoan P Tambunan senilai lebih dari Rp 820 juta. Penyitaan terhadap aset mantan pegawai Ditjen Pajak ini dilakukan pada Kamis, 4 November lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Moh Rum dalam keterangan pers yang diterima wartawan pada Ahad (13/10) mengatakan eksekusi aset sebagai barang rampasan negara. "Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan eksekusi aset barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana Korupsi atas nama terpidana Gayus Halomoan P. Tambunan," ujar Rum.

Penyitaan aset itu berupa saham dengan kode UNSP yang berjumlah 15.188.000 lembar saham dengan total perolehan bersih sebesar Rp 820.220.350.

Adapun, eksekusi aset barang rampasan negara tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 21 Juni 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst 1 Maret 2012.

Rum menambahkan, penyelesaian Aset atau Repatriasi saham tersebut dilakukan melalui Mekanisme Transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemudian, hasil dari penyitaan aset tersebut akan langsung disetorkan ke kas Negara melalui Rekening Kejaksaan negeri Jakarta Pusat.

Dikonfirmasikan terpisah, Kuasa Hukum Gayus Tambunan, Untung Sunaryo justru mengaku belum mengetahui ihwal penyitaan aset tersebut. Ia mengaku, baru mengetahuinya dari pemberitaan media. "Saya malah belum tahu," kata Untung saat dihubungi Ahad (13/11).

Karenanya, ia pun enggan berkomentar banyak terkait eksekusi penyitaan terhadap aset kliennya tersebut. "Kebetulan karena saya belum tahu, jadi saya belum bisa bicara detail dulu, nanti terkait ini saya cari tahu dulu soal penyitaan aset tersebut," ujarnya.

Kejakgung telah lama berencana menyita aset milik Gayus Tambunan usai putusan inkrah Gayus. Gayus sendiri dalam kasus pencucian uang dan penyuapan ke penjaga tahana divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2012.

Saat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat vonis Gayus menjadi delapan tahun penjara. Kemudian pengajuan kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung yang diketuai hakim Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tipikor Abdul Latief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement