Sabtu 17 Aug 2019 12:43 WIB

Ba'asyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi HUT RI

Gayus Tambunan dapat remisi karena mendapat status justice collaborator

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Gayus Tambunan
Foto: Antara/Andikah Wahyu
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami, mengatakan sebanyak 130.383 narapidana (napi) dan tahanan mendapatkan remisi pada HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8). Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan termasuk dua orang yang mendapatkan remisi tersebut. Menurut Sri, dari 265 ribu napi dan tahanan, ada 130.383 yang mendapatkan remisi kemerdekaan RI.

''Napi yang mendapat remisi adalah mereka yang memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan pelanggaran sejak Agustus (tahun lalu) ke Agustus (tahun ini). Kemudian syarat lain misalnya untuk koruptor dapat status justice collaborator (JC), untuk teroris pun dapat status justice collaborator, begitu pula mereka yang bandar narkoba maka kepada mereka diberikan remisi, " jelas Sri kepada wartawan usai upacara HUT ke-74 RI di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Sabtu.

Dia melanjutkan, dari 130.383 napi yang mendapat remisi, ada nama terpidana korupsi pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir. 

"Ada beberapa koruptor yang mendapat remisi, contohnya Gayus Tambunan karena memang mendapat status justice collaborator. Yang khusus lagi misalnya Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, kepadanya juga diberikan remisi, " ungkap Sri. 

Kemudian, dari jumlah seluruh napi yang mendapat remisi, ada 2.790 napi yang mendapat remisi bebas secara langsung pada hari ini.  Syarat remisi bebas, kata Sri, sudah dipenuhi oleh mereka di antaranya berkelakuan baik dan masa pidana minimal sudah dijalani selama enam bulan. 

"Jadi selain 2.790 napi yang mendapat remisi bebas, napi lain mendapat remisi umum.  Sampai hari ini belum habis masa pidanaya. Maka yang bersangkutan masih menjalani masa pidana di lapas atau rutan.

Sebelumnya,  Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, menilai pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Yasonna meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP, tetapi apresiasi negara terhadap mereka karena telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” ujar Yasonna sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kemekumham, Sabtu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement