Selasa 22 Sep 2015 15:36 WIB
Gayus Tambunan Keluar Penjara

Salahgunakan Izin, Remisi Gayus Terancam Tersendat

Rep: C01/ Red: Ilham
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib memperlihatkan foto aktivitas Gayus Tambunan di luar penjara pada konferesi pers tengtang kasus tersebut, di Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar, Kota Bandung, Senin (21/9)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib memperlihatkan foto aktivitas Gayus Tambunan di luar penjara pada konferesi pers tengtang kasus tersebut, di Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar, Kota Bandung, Senin (21/9)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat menyatakan, terpidana Gayus Tambunan menyalahgunakan izin keluar Lemba Pemasyarakat (Lapas) yang diberikan pada 9 September lalu. Sebagai sanksi, Gayus dijatuhi hukuman isolasi serta mempertimbangkan agar tidak mendapatkan remisi tahun depan.

"Tentu kalau itu sebagai tindak lanjut dari pemberian sanksi, kita pertimbangkan untuk tidak diberikan remisi," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib saat ditemui di Lapas Sukamiskin pada Selasa (22/9).

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Jabar telah menjatuhi hukuman isolasi bagi Gayus. Hukuman isolasi ini akan terus berlanjut saat Gayus dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Di Lapas Gunung Sindur, terang Agus, Gayus akan ditempatkan di blok khusus dengan tingkat pengamanan tinggi.

Selain Gayus, dua petugas dari Lapas Sukamiskin pada 9 September lalu mengawal Gayus juga akan dijatuhi sanksi. Agus mengatakan, sanksi yang diberikan kepada dua pengawal Lapas Sukamiskin tersebut merupakan sanksi kedisiplinan atau kepegawaian.

Akan tetapi, Agus belum dapat memastikan sanski apa yang akan diberikan kepada dua pengawal Lapas Sukamiskin tersebut. Pasalnya, yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi dalam kasus pelanggaran kedisiplinan tingkat sedang atau berat berada di tangan Kemenkumham Pusat. Agus mengatakan, Kanwil Kemenkumham Jabar hanya bertindak untuk mengusulkan.

"Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat hingga penundaan gaji," jelas Agus.

Sebelumnya, foto Gayus yang sedang makqn di sebuah restoran sempat beredar dan membuat heboh para netizen. Atas temuan foto tersebut, Kanwil Kemenkumham Jabar langsung melakukan penyelidikan dan membenarkan bahwa orang dalam foto yang beredar tersebut adalah Gayus.

Foto tersebut diambil pada 9 September lalu, saat Gayus mendapatkan izin keluar lapas untuk menghdiri sidang perceraian di Pengadilan Agama. Kanwil Kemenkumham Jabar tidak membenarkan seorang tahanan pergi ke tempat lain yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, sehingga kasus kedapatannya Gayus sedang bersantap ria di sebuah restoran dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement