Sabtu 26 Sep 2015 19:57 WIB

Kasus Foto Gayus Dinilai tak Mengandung Pelanggaran Pidana

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Foto Gayus Tambunan makan di restoran beredar di handphone masyarakat.
Foto: Antara
Foto Gayus Tambunan makan di restoran beredar di handphone masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sesdit Permasyarakatan Kemenkumham, Dindin Sudirman meminta semua pihak bersikap adil dan obyekif dalam memandang kasus foto Gayus Tambunan.

Ia mengatakan jangan berpersepsi kalau Gayus melanggar hukum dalam konteks kasus fotonya saat keluar sementara dari lapas.

"Dalam konteks pidana tak ada yang dilanggar. Keluarnya Gayus saat itu pun  atas panggilan Pengadilan Agama Jakarta Utara karena menyangkut sidang  perceraian," ujarnya di Jakarta, Sabtu (26/9).

Dindin menyebutkan dalam Pasal 14 UU No 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan seorang narapidana diperbolehkan untuk keluar dari penjara. Ini misal jika yang bersangkutan ada panggilan hukum atau ada beberapa alasan lainnya. Misal menjadi wali nikah, sakit keras dan juga pengurusan harta waris.

Dalam konteks kasus Gayus jelas tak ada masalah. Sebab alasan Gayus keluar dari lapas masih sesuai dengan koridor UU No 12 Tahun 1995. "Yang perlu dipermasalahkan dalam kasus ini justru terkait foto Gayus yang beredar di publik," katanya.

Sebab jika merujuk pada aturan internasional perlindungan ke tahanan, tak boleh, kata dia, narapidana diekspos seperti itu. Perbuatan tersebut dikategorikan melanggar pasal 43 Standar Minimum for The Treatment of Prisoner.

Hal lainnya, ungkap Dindin, yakni adanya pelanggaran kode etik oleh petugas yang mengawal Gayus. Sebab secara kepatutan dimana Gayus makan di sebuah restoran di Jakarta Selatan adalah tidak baik secara etika. Karena dia bersidang saja di daerah Jakarta Utara.

"Nah ini kan indikasi petugas lapas memberikan kelonggaran yang amat besar untuk Gayus. Dimana Gayus dapat sesuka hati memilih sendiri tempat makannya," jelasnya.

Ia menegaskan, jadi kasus ini tetap ada unsur kesalahannya. Namun tidak sampai masuk ke ranah pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement