Ahad 27 Sep 2015 15:45 WIB

'Sudah Saatnya Gayus Tobat'

 Warga binaan terkait tindak pidana korupsi mafia pajak, Gayus Tambunan, usai salat Idul Fitri 1435 H di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/7).  (foto: Septianjar Muharam)
Warga binaan terkait tindak pidana korupsi mafia pajak, Gayus Tambunan, usai salat Idul Fitri 1435 H di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/7). (foto: Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Terpidana Gayus Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diminta dapat menghentikan pelanggaran selama berada dalam lembaga pemasyrakatan, karena akan mempersulit dirinya dalam mendapatkan remisi dari pemerintah.

"Pelanggaran tersebut, jelas tidak akan mengurangi hukuman Gayus Tambunan dan bahkan menimbulkan kurang rasa simpati Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Budiman Ginting,SH, di Medan, Ahad (27/9).

Hal ini, menurut dia, dibuktikan terhadap pelanggaran penyalahgunaan izin yang dilakukan Gayus saat menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara, 9 September 2015. Gayus Tambunan ditemui sedang berada di sebuah rumah makan di Jakarta.

Bahkan, jelasnya, Dirjen Pemasyarakatan memberikan sanksi kepada Gayus dan memindahkan warga binaan itu, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ke Lapas Gunung Sindur.

Dia menyebutkan, penempatan Gayus di lapas yang baru itu, terpaksa mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas dan kemungkinan tidak akan diberikan izin untuk ke luar dari tahanan institusi hukum itu.

Seharusnya, terpidana Gayus harus sadar dan dapat memperbaiki diri dan tidak melakukan lagi perbuatan yang tidak terpuji, serta melanggar peraturan di lapas. Selain itu, sebelumnya Gayus sudah sering ketahuan berada di luar lapas, dan hal ini merupakan pelanggaran berat.

Apalagi, hukuman yang dijalani Gayus cukup berat dan hampir mencapai 30 tahun dengan berbagai kasus yang dilakukannya. "Terpidana Gayus Tambunan sudah saatnya bertobat, dan memberikan contoh yang baik di dalam lapas," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan pemindahan narapidana Gayus Tambunan ke lapas Gunung Sindur dikarenakan memiliki tingkat keamanan yang lebih maksimal dari pada lapas Sukamiskin, Bandung (Jawa Barat).

Gayus Tambunan saat ini harus menjalani total 30 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement