Kamis 24 Sep 2015 16:27 WIB

Lapas Nusakambangan Siap Terima Gayus

Foto Gayus Tambunan makan di restoran beredar di handphone masyarakat.
Foto: Antara
Foto Gayus Tambunan makan di restoran beredar di handphone masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, siap menerima Gayus Halomoan Tambunan jika kelak terpidana mafia pajak tersebut dipindah ke pulau penjara itu.

"Lapas (Batu) siap menerima kalau ada perintah dari pemerintah. Siapapun yang akan dipindah, kita siap menerima," kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Batu Totok Budiyanto di Nusakambangan, Cilacap, Kamis (24/9).

Totok mengatakan hal itu kepada wartawan terkait adanya wacana pemindahan terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan ke Nusakambangan. Kendati demikian, dia mengaku belum bisa menyebutkan tempat yang disiapkan untuk Gayus.

"Masalah tempat nanti akan dibicarakan termasuk keamanannya," kata dia yang menjabat Kepala Bidang Pembinaan Lapas Batu.

Disinggung masalah daya tampung Lapas Batu, dia mengakui jika saat ini telah melebihi kapasitas yang tersedia. Menurut dia, Lapas Batu sebenarnya berkapasitas 225 orang namun saat ini jumlah penghuninya mencapai 282 orang.

Akan tetapi, kata dia, untuk sel dengan pengamanan maksimum baru terisi 50 persen dari kapasitas yang tersedia. Sel SMS di Lapas Kelas I Batu itu pernah dihuni tiga terpidana mati kasus Bom Bali I sebelum dieksekusi, yakni Imam Samudra, Muklas, dan Amrozi.

Sebelumnya, Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Aman Riyadi menjelaskan Gayus Tambunan kemungkinan hanya ditahan sementara di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, karena semula dia akan langsung dipindahkan ke Nusakambangan.

Dia menjelaskan, Lapas Nusakambangan memiliki tingkat pengamanan paling baik namun saat ini sedang direnovasi dan jaraknya terlalu jauh sehingga pemindahan diubah ke Lapas Gunung Sindur.

Gayus Tambunan harus menjalani total 30 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan. Kasus yang menjerat Gayus antara lain rekayasa laporan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement